Ini Syarat Pengajuan Plasma Konvalesen dan Biaya Pengolahan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang memastikan permintaan plasma konvalesen bagi pasien covid-19, harus disertai surat pengantar dari rumah sakit. Termasuk adanya contoh darah pasien, untuk dicocokkan dengan stok plasma yang ada.

“Tidak bisa kalau mengajukan sendiri ke PMI, tanpa ada surat pengantar dari rumah sakit, tidak akan dilayani termasuk di PMI Kota Semarang. Tercatat dalam setahun terakhir dari bulan Juni 2020 hingga Juni 2021, kita sudah melayani sebanyak 3.650 kantong plasma konvalesen,” papar Ketua PMI Kota Semarang, Dr. Shofa Chasani, dalam webinar ‘Mencegah Praktik Calo Plasma Konvalesen’, yang digelar secara daring di Semarang, Jumat (30/7/2021).

Dipaparkan, saat ini antrean permintaan plasma konvalesen sudah menurun, meski masih tinggi.

“Belum semua permintaan dapat dilayani, karena keterbatasan stok. Pasien bisa menunggu 1-2 hari, namun jika stok kosong, harus menyediakan donor pengganti,” terangnya.

Namun tidak semua pendonor bisa diterima. Ada proses skrining terlebih dulu, termasuk pemeriksaan antibodi yang dimiliki pendonor, sehingga sering kali yang diterima atau lolos skrining hanya seperlima dari jumlah pendonor.

“Setiap hari rata-rata jumlah pendonor plasma di PMI Kota Semarang, sekitar 60 -100 orang namun yang lolos hanya sepertiga bahkan seperlima. Itu sebabnya, stok tidak banyak, apalagi permintaan tinggi sehingga sering kali kosong,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota kehormatan PMI Jateng, sekaligus pakar biologi molekuler Fakultas Kedokteran Unika Soegijapranata Semarang, Dr. Sugeng Ibrahim M. Biomed.

“Terdapat formulir permintaan darah dan contoh darah pasien dari rumah sakit ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Semarang. Apabila ada stok, maka permintaan dapat langsung dipenuhi, namun jika tidak ada, maka keluarga pasien akan diminta membawa donor darah pengganti (DDP), yakni orang yang akan mendonorkan plasma konvalesen,” terangnya.

Lihat juga...