Integrasi Dokumen Kesehatan Mudahkan Pelaku Perjalanan Kapal
Editor: Makmun Hidayat
LAMPUNG — Operasi imbangan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan dalam upaya meningkatkan kesehatan. Mudahkan pelaku perjalanan dengan kewajiban membawa surat sehat bebas Covid-19, aplikasi Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau electronic health alert card (e-HAC) terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Suwoyo, koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang menyebut aplikasi mudahkan petugas dan pelaku perjalanan. Ia menyebut aplikasi PeduliLindungi telah dikirim bagi setiap WNI yang menerima vaksin tahap pertama, kedua. Sinergi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan pihak terkait sebutnya memudahkan fitur e-HAC bisa diunduh dalam aplikasi PeduliLindungi.
Dokumen kesehatan yang diterima dalam bentuk cetak, digital sebutnya bisa diakses. Sebagian pelaku perjalanan sebutnya bisa memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 dengan sistem screenshoot (tangkap layar). Bagi pelaku yang belum memiliki sertifikat vaksin wajib melakukan rapid test antigen. Jika hasil screening negatif akan diberikan surat negatif Covid-19.
“Pelaku perjalanan tetap kami anjurkan mengunduh aplikasi e-HAC dari playstore yang saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi sebagai pelacakan Covid-19, kedua aplikasi yang terintegrasi itu memudahkan pengecekan dan validasi informasi yang dimiliki pelaku perjalanan,” terang Suwoyo saat dikonfirmasi Cendana News di Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (9/7/2021).