Jelang Iduladha, Kemenhub-Polri Lakukan Penyekatan

Sejumlah petugas gabungan dari TNI dan Polri memeriksa dokumen perjalanan pengemudi yang akan melintas di Tol Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021) - foto Ant

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Korlantas Polri, mengantisipasi pergerakan masyarakat menjelang libur Iduladha pada 20 Juli 2021 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat), Budi Setiyadi mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan di 1.065 titik penyekatan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Korlantas Polri. Sementara Ditjen Hubdat, akan melakukan rapid test antigen di sejumlah terminal tipe A.

“Menyangkut protokol yang ada di kami sesuai SE 49 tahun 2021, jadi ada perubahan dari SE 43 tahun 2021, yaitu bagi yang di wilayah aglomerasi. Yang masih diizinkan melakukan perjalanan yaitu sektor esensial dan kritikal ini sudah ada dalam Instruksi Mendagri,” kata Budi Setiyadi, Rabu (14/7/2021).

Budi mengatakan, bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya diberikan untuk sektor esensial dan kritikal. Pelakunya dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Serta surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik. “Khusus untuk pengemudi ojek online, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, STRP nya nanti akan dibuat kolektif oleh para aplikator langsung ke Kadishub,” jelasnya.

Sementara itu bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hal itu berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Lihat juga...