Kades Belum Bentuk Posko Covid-19 Wajib Ditegur
JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan Kepala Daerah wajib menegur kepala desa atau lurah yang cakupan pembentukan pos komando (Posko) Covid-19-nya masih rendah atau belum sama sekali, sebagai upaya menekan laju penularan dari hilir.
“Kepada gubernur untuk sekarang juga memantau dan menegur kepala desa/lurahnya yang belum membentuk Posko,” ujar Wiku dalam keterangan pers harian PPKM Darurat secara daring di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Berdasarkan data yang dimiliki Satgas Covid-19, terdapat 13 provinsi yang baru membentuk Posko kurang dari tiga persen dari total kelurahan. Ke-13 provinsi itu adalah Jambi, Sumatra Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Maluku, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Papua, dan Maluku Utara.
Bila ditotalkan dengan provinsi lainnya, 28 provinsi pembentukan Posko-nya masih di bawah 50 persen. Artinya, hanya enam provinsi yang sudah membentuk Posko lebih dari 50 persen dari total kelurahannya, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Aceh.
“Ini tidak dapat ditoleransi lagi, karena pelaksanaan PPKM Mikro sudah memasuki bulan ke enam, namun perkembangan pembentukan Posko masih stagnan dan tidak signifikan kenaikannya,” kata dia.
Ia mengatakan, pembentukan Posko merupakan bagian dari upaya penting dalam menekan kasus, dan hal tersebut merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri.
“Harus ada perbaikan di pekan depan yang menunjukkan, bahwa provinsi-provinsi ini serius dalam menangani Covid-19 di daerahnya,” katanya.