Kapal dengan Empat Nelayan Myanmar Diamankan KKP di Perairan Selat Malaka
BANDA ACEH – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Lampulo, Banda Aceh, menangkap empat nelayan Myanmar beserta kapal tanpa bendera kebangsaan, di Perairan Selat Malaka.
“Empat nelayan beserta kapal penangkap ikan mereka ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka, wilayah Indonesia,” kata Kepala PSDKP Pangkalan Lampulo Banda Aceh, Basri, Kamis (29/7/2021).
Penangkapan nelayan beserta kapalnya berlangsung pada Rabu (28/7/2021) pukul 12.50 WIB, oleh kapal patroli KKP KP Hiu 2 yang dikomandani, Novry Sangian. Kapal yang diamankan dengan nama PKFB 1603 dengan bobot 34,86 gross ton (GT), saat ditangkap bendera bendera kebangsaan. ”Dari pemeriksaan awal, kapal penangkap tersebut menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan di perairan Indonesia,” kata Basri.
Empat nelayan Myanmar yang merupakan anak buah kapal tersebut yakni Win Oo (32), nakhoda kapal, tidak memiliki paspor, Nay Min (27), anak buak kapal, memiliki paspor. Serta Kyaw Hiet (27), sebagai anak buak kapal, tidak memiliki paspor, dan Zaw Min (23), anak buah kapal, tidak memiliki paspor.
Dari hasil pemeriksaan kapal beserta awaknya, ditemukan pelanggaran yakni tidak memiliki dokumen perizinan sah dari Pemerintah Republik Indonesia. “Kapal tersebut juga menggunakan trawl yang dilarang. Kemudian daftar kru tidak ada, menangkap ikan di perairan Selat Malaka landas kontinen Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,” kata Basri.
Serta alat pelacak mati, yang mengindikasikan untuk menghilangkan jejak saat menangkap ikan di perairan Selat Malaka landas kontinen Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. “Kini, kapal penangkap ikan beserta empat nelayan warna negara Myanmar tersebut dibawa ke Pos PDSKP Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Basri. (Ant)