Kartu Vaksin Menjadi Syarat Keluar Masuk Gorontalo
GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo, menjadikan kartu vaksin COVID-19, sebagai syarat untuk keluar dan masuk daerah tersebut, bagi pelaku perjalanan baik yang melalui jalur udara maupun laut.
“Surat edarannya sedang dibuat, paling lambat besok terbit. Ini merupakan hasil rapat semua unsur baik para Bupati, Wali Kota, Kapolda, Danrem dan lainnya. Jadi saya harap semua bertanggungjawab dan mematuhinya,” kata Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, usai memimpin Rapat Forkopimda Diperluas di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (5/7/2021).
Poin lain dari rencana surat edaran tersebut adalah, negatif test RT-PCR. “Untuk pelaku perjalanan udara yang ingin keluar Gorontalo wajib menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama dan syarat lain yang diatur kota tujuan,” tambahnya.
Kepala Pelaksana BPBD Gorontalo, Rusli Nusi menjelaskan, aturan tentang kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kapal laut dan pelabuhan penyeberangan.
Perbedaannya, hasil negatif test RT-PCR 2×24 bagi pelaku perjalanan laut boleh diganti dengan tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. “Apabila hasil tet RT-PCR atau tes antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam di atas 37 derajat celsius, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan uji swab dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” katanya.
Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui udara dan laut, yang menunjukkan gejala yang dibuktikan dengan batuk, flu dan demam (suhu di atas 37 derajat celsius), wajib menjalani tes cepat antigen saat kedatangan. Untuk pelaku perjalanan yang hasil tes antigen positif, akan dilanjutkan ke tes RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.