KKP Temukan Adanya Pelanggaran Kasus Pencemaran Pesisir di Sorong
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan pelanggaran pencemaran dan kerusakan di daerah pesisir akibat aktivitas tambang galian C di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
“Setelah proses yang cukup panjang dan dilakukan pendalaman serta kunjungan ke lokasi tersebut, kesimpulan kami telah terjadi pelanggaran,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Antam menjelaskan, bahwa kasus indikasi pencemaran dan perusakan pesisir akibat galian C tersebut telah ditangani sejak Maret 2021.
Selain itu, ujar dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagi pihak untuk menanganinya.
“Koordinasi intensif dengan seluruh instansi terkait terus kami lakukan untuk penanganan yang tepat terhadap dampak dan juga pelanggaran yang terjadi,” ujar Antam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K. Jusuf, menyampaikan sejumlah temuan terkait indikasi pelanggaran tersebut di antaranya terjadinya perubahan garis pantai akibat proses galian tambang, serta penggalian dilakukan sampai masuk ke kawasan wisata, sehingga diduga menyebabkan pencemaran di kawasan tersebut.
Halid memastikan, bahwa KKP akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan berbagai Kementerian/Lembaga terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.
“Kami akan koordinasikan dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Halid.
Untuk diketahui, kasus indikasi pelanggaran pencemaran dan perusakan pesisir ini bermulai dari laporan yang disampaikan kepada Kepala PSPL (Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) Sorong pada Maret 2021.