KPK Apresiasi Hukuman Lima Tahun bagi Edhy Prabowo

JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Namun demikian, kata dia, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, lembaganya masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.

“Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan,” ucap Ipi.

Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain pidana badan, Majelis Hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokoknya.

Lihat juga...