KPK Dalami Negosiasi Harga Tanah di Munjul
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami negosiasi harga tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta, saat memeriksa Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi.
KPK memeriksa Denan pada Selasa (27/7), untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan. Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Denan menjabat sebagai Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait negosiasi harga penawaran tanah di wilayah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, antara PT AP (Adonara Propertindo) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga telah ada kesepakatan untuk di ‘mark up’,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikr,i dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Selain itu, KPK pada Rabu ini memanggil tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
Tiga tersangka, yakni Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR). Tiga tersangka itu dijadwalkan diperiksa untuk saling menjadi saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta. Pemeriksaan saling menjadi saksi,” kata Ali.
Selain tiga orang itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.
Menurut KPK, awalnya BUMD Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.