KPPU Usul Reformulasi HET Obat Covid-19
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan adanya reformulasi harga eceran tertinggi (HET) agar peritel farmasi bisa mendapatkan margin yang wajar dalam penjualan obat terapi COVID-19.
Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah menjelaskan berdasarkan informasi yang di lapangan, khususnya di beberapa daerah di Kalimantan dan Jawa Tengah, penetapan HET dengan pembatasan margin yang relatif kecil banyak dikeluhkan oleh apotek dan toko farmasi.
“Jika memang HET ini jadi masalah dalam pengadaan obat kita, KPPU merekomendasikan beberapa opsi, salah satunya reformulasi HET agar bisa mendapatkan margin wajar sebagaimana dikeluhkan beberapa apotek dan pelaku usaha,” katanya dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Zulfirmansyah menuturkan margin yang tipis cukup memberatkan apotek atau toko farmasi di daerah. Hal itu juga diduga menjadi penyebab kelangkaan obat. Namun, ketidakseimbangan pasokan dan permintaan obat terapi COVID-19 tidak berarti apotek menahan pasokan.
“Kami sudah memiliki data supply demand baik itu obat maupun oksigen di setiap daerah. Memang kelihatan ada ketidakseimbangan antara supply dan demand. Dugaannya, mereka entah menahan pasokan atau memang tidak ada stok. Kalau dilihat dari aplikasi Farmaplus, beberapa memang ketersediaan tidak ada,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPPU Ukay Karyadi menjelaskan penetapan HET untuk obat terapi COVID-19 memang membuat margin keuntungan di setiap tingkatan dibatasi mulai dari level industri, distributor hingga apotek (ritel).
“Oleh karena itu, kami merekomendasikan HET tersebut direformulasi, ada penyesuaian dengan melibatkan pelaku industri farmasi, termasuk ritel,” katanya.