Kurir 23 KG Ganja di Denpasar Dituntut 17 Tahun Penjara
DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri denpasar, Ni Komang Swastini, menuntut seorang pemilik narkotika jenis ganja seberat 23.247 gram neto, dengan hukuman 17 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, dari terdakwa diperoleh barang bukti narkotika jenis ganja seberat 23.247 gram neto, hasis dengan berat 488 gram neto, sabu-sabu seberat 45 gram neto, dan ekstasi seberat 9,42 gram neto.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhadi dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Komang Swastini, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (1/7/2021). Dalam tuntutan tersebut dijelaskan, perbuatan terdakwa telah diatur dan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa, yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, Dewi Maria Wulandari menyatakan, akan mengajukan pleidoi secara tertulis.
Terungkapnya kasus tersebut bermula pada 4 Maret 2021, saat Satresnarkoba Polresta Denpasar, melakukan penyelidikan di Jalan Pulau Singkep, Denpasar. Tidak lama setelah penyelidikan terdakwa ditangkap, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan narkotika di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Belitung, Gg Babakan Sari VI C Gg Anggur, Banjar Geladag, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan, barang bukti narkotika berupa ganja seberat 23.247 gram neto, hasis dengan berat 488 gram neto, sabu-sabu seberat 45 gram neto, dan ekstasi seberat 9,42 gram neto. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp227.000.000 beserta buku rekening, yang diduga digunakan terdakwa untuk transaksi narkotika. Barang bukti narkotika itu diperoleh dari seseorang bernama JA (daftar pencarian orang/DPO).