Libur Idul Adha, KA hanya Layani Tiga Kategori Penumpang Ini

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Selama masa libur Idul Adha, mulai tanggal 20 hingga 25 Juli ini, kereta api (KA) jarak jauh hanya diperuntukan bagi penumpang dari kalangan pekerja esensial, kritikal dan yang mempunyai kepentingan mendesak. Di luar ketiga kategori tersebut, tidak diperbolehkan untuk menggunakan jasa layanan KA.

Kepala Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Joko Widagdo mengatakan, aturan tersebut diberlakukan mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 54 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas SE Menteri Perhubungan nomor SE nomor 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri gengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

“Sesuai instruksi Mendagri, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan Industri orientasi ekspor,” jelasnya, Selasa (20/7/2021).

Kemudian yang termasuk sektor kritikal, lanjutnya, antara lain bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sementara untuk penumpang dengan kepentingan mendesak, yang dimaksudkan adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

“Untuk ketiga sektor tersebut, diberlakukan persyaratan khusus yang menunjukkan identitas, bahwa mereka termasuk dalam ketiga sektor tersebut,” ucapnya.

Lihat juga...