Mantan Kades Mekong Ditahan Kejari Kepulauan Meranti

Tersangka AR, Mantan Kades Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau saat dibawa petugas Kejari Kepulauan Meranti ke mobil tahanan untuk diantarkan ke rutan Polres Kepulauan Meranti - foto Ant

KEPULAUAN MERANTI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menahan mantan Kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, berinisial AR (52). Penahaan yan dimulai Senin (5/7/2021), dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa dan dana BUMDes.

Sebelum dilakukan penahanan, AR, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 08.00 WIB di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selatpanjang. Pada pukul 16.00 WIB, AR, tampak keluar dengan menggunakan rompi tahanan Kejari Kepulauan Meranti dan langsung dinaikkan ke mobil tahanan.

Dia langsung dibawa untuk dititipkan ke rutan Polres Kepulauan Meranti. Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko mengatakan, penetapan tersangka kepada AR dilakukan atas dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan dana BUMDES, ketika tersangka menjabat sebagai kepala desa di 2017 hingga 2019.

Hamiko mengatakan, total anggaran yang digunakan di 2017 sebesar Rp1,3 miliar, di 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan di 2019 sebesar Rp1,7 miliar. Dengan total kerugian mencapai Rp300 juta lebih. “Dari tiga tahun itu, setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti itu didapatkan sebesar Rp347.868.252,” terang Hamiko.

AR akan ditahan selama 20 hari ke depan, untuk proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan, agar mempermudah proses penyelidikan. “Tersangka ditahan masih tahap penyidikan. Modus umumnya itu laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi tujuannya kita tahan untuk mempercepat proses pemeriksaan,” jelasnya.

Lihat juga...