Mantan Kades Mekong Ditahan Kejari Kepulauan Meranti

Tersangka AR, Mantan Kades Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau saat dibawa petugas Kejari Kepulauan Meranti ke mobil tahanan untuk diantarkan ke rutan Polres Kepulauan Meranti - foto Ant

Ditambahkan Hamiko, proses penyidikan sudah dimulai sejak Juni 2020 yang lalu, hingga AR ditetapkan tersangka. Kepada tersangka, disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI no. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp200 Juta, maksimal Rp1 miliar,” pungkas Hamiko. (Ant)

Lihat juga...