Mantan Kades Mekong Ditahan Kejari Kepulauan Meranti
Ditambahkan Hamiko, proses penyidikan sudah dimulai sejak Juni 2020 yang lalu, hingga AR ditetapkan tersangka. Kepada tersangka, disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI no. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp200 Juta, maksimal Rp1 miliar,” pungkas Hamiko. (Ant)