Mantan Sekpri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA — Mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo yaitu Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap bersama-sama bekas atasannya tersebut.
Selain Amiril, dalam berkas yang sama pemilik PT. Aero Citra Kargo (ACK) dan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Siswadhi Prantono Loe serta sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, bernama Ainul Faqih juga dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama Edhy.
“Mengadili menyatakan terdakwa 1 Amiril Mukminin, terdakwa 2 Siswadi Pranoto Loe dan terdakwa 3 Ainul Faqih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Ketiganya terbukti melakukan pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing terdakwa Amiril Mukminin selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan; terdakwa 2 Siswadhi Pranoto Loeselama 4 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan; terdakwa 3 Ainul Faqih selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ungkap hakim Albertus.