Mantan Sekpri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, Siswadhi Pranoto Loe divonsi 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa 1 Amiril Mukminin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.369.090.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan terdakwa,” tambah hakim Albertus.

Bila Amiril tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ungkap hakim Albertus.

Hal yang memberatkan dalam perbuatan para terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

“Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum khusus terdakwa 2 Siswadi Pranoto Loe mengakui terus terang perbuatannya dan telah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya serta telah ditetapkan sebagai ‘justice collaborator’, khusus terdakwa 3 Ainul Faqih tidak mendapatkan keuntungan dalam perkara ini,” tutur hakim Albertus.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Lihat juga...