Masa Penutupan 27 Pintu Keluar Tol Jateng Diperpanjang

Direktur Lalulintas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafiruddin (tengah) didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy (kanan) dan Dansat Brimob Polda Jateng Kombes Pol. Farid Bachtiar Effendi (kiri) saat memberikan keterangan di Semarang, Jumat (23/7/2021) -Ant

SOLO – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rudy Syafirudin, menyebutkan pihaknya telah memperpanjang penutupan 27 titik pintu keluar tol di wilayah Jateng hingga 25 Juli 2021.

Kebijakan tersebut sesuai hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Jenderal TNI (Purn), Luhut Binsar Pandjahitan, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV pintu keluar tol ditutup selama lima hari atau hingga 25 Juli, kata Dirlantas, melalui rilisnya yang diterima, di Solo, Jateng, Jumat.

“Ada 27 pintu gerbang keluar tol di Jateng yang ditutup diperpanjang waktunya hingga 25 Juli mendatang,” kata Dirlantas.

Dirlantas mengatakan, cara penindakan tetap sama, seperti yang dilaksanakan sebelumnya pada 16 hingga 22 Juli, dan kini diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Untuk kendaraan, baik sektor esensial maupun kritikal diperlakukan sama.

Dirlantas menjelaskan, pihaknya akan memberlakukan sama, baik untuk ensesial dan kritikal, bila tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerja dari masing-masing kantornya dan tidak ada surat antigen atau PCR hasil negatif serta ditambah surat vaksin, maka kendaraan akan diputar balik.

“Kami tidak bisa memberikan izin masuk yang bersangkutan tanpa dilengkapi surat surat yang dimaksud. Kendaraan akan diputar balikan,” katanya.

Dia menjelaskan, sebanyak 27 pintu keluar tol di Jateng akan dijaga dari seluruh anggota, baik Satuan Brimob, Samapta dan satuan lainnya akan membantu dalam pelaksanaannya.

Pelaksanaan berjalan sesuai yang diharapkan hingga Jumat ini jumlah kendaraan yang sudah diputar balikan, karena tidak bisa menunjukan surat yang dimaksud, hampir 62.000 kendaraan se-Jateng.

Lihat juga...