Masuk Level 4, Sikka Terapkan PPKM Darurat

Editor: Makmun Hidayat

MAUMERE — Kabupaten Sikka merupakan satu dari 3 wilayah selain Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

“Mulai hari ini kita akan memberlakukan PPKM Level IV hingga tanggal 2 Agustus 2021 nanti,” kata Bupati Sikka,, Fransiskus Roberto Diogo saat ditemui di Kota Maumere, Senin (26/7/2021).

Robi sapaannya menjelaskan, hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Katimantan, Sutawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo saat ditemui di kantornya di Kota Maumere, Senin (26/7/2021). -Foto : Ebed de Rosary

Dia tambahkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial sepenuhnya dilakukan dari rumah atau work from home. Sektor esensial tertentu dapat berlangsung dengan ketentuan,” ucapnya.

Mantan Camat Nelle ini mengatakan, sektor esensial seperti keuangan, perhotelan, teknologi komunikasi dan informasi dan industri ekspor tetap beraktivitas dengan pembatasan karyawan hingga 50 persen.

Dia menjelaskan, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan maksimal 25 persen staf bekerja dari rumah dengan protokol kesehatan secara ketat.

Lihat juga...