Masyarakat Didorong Buat Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

BATURAJA — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mendorong masyarakat yang memiliki lahan untuk mendaftarkan tanahnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar memiliki sertifikat.

Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Ogan Komering Ulu (OKU), Nur Efendi di Baturaja, Kamis mengatakan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

“Program PTSL ini berbeda dengan Prona karena dilakukan pengukuran seluruh wilayah secara sistematis yang lengkap, cepat dan mudah,” katanya.

Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Untuk menjamin kepastian kepemilikan hak atas tanah rakyat, pihaknya membantu masyarakat mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.

“Program ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten OKU agar memahami tentang PTSL sehingga mereka terdorong untuk mendaftarkan tanahnya dengan proses cepat dan mudah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN OKU, Abdullah Adrizal sebelumnya memaparkan, berdasarkan data per 25 Mei 2021 tercatat dari 160.500 bidang tanah di Kabupaten OKU baru 110.490 bidang diantaranya yang sudah terdaftar di BPN setempat.

“Sementara sisanya atau 50.010 bidang tanah belum terdaftar dan bersertifikat,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya menargetkan sebanyak 50.010 bidang tanah tersebut tahun ini sudah memiliki sertifikat melalui Program PTSL. [Ant]

Lihat juga...