Melanggar PPKM, Tiga Pabrik di Garut Diproses Hukum

Petugas melakukan pemeriksaan di kawasan industri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021) - foto Ant

GARUT – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Garut, Jawa Barat, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan memproses hukum, tiga pabrik yang melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat.

Tercatat, pabrik tersebut mempekerjakan semua karyawannya. “Tim Satgas menemukan sejumlah pabrik yang tidak mengindahkan aturan tersebut karena diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya,” kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Garut, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, saat melakukan sidak ke sejumlah pabrik di Garut, Rabu (7/7/2021).

Kali ini, patroli penegakan PPKM Darurat di Garut dilakukan dengan mendatangi sejumlah pabrik besar, yang memiliki karyawan banyak. Hasilnya, ditemukan pelanggaran pelaksanaan PPKM darurat. Pabrik yang melanggar PPKM Darurat adalah, industri bulu mata palsu PT Danbi International dan PT Daux International, yang ada di Kecamatan Karangpawitan. Kemudian, industri sepatu PT Changsin Reksa Jaya yang ada di Kecamatan Leles.

Seharusnya, pabrik yang memiliki banyak karyawan itu mempekerjakan karyawannya 50 persen, untuk menghindari kerumunan orang. Hal itu dalam rangka mencegah penularan COVID-19. “Seharusnya pabrik hanya mempekerjakan 50 persen karyawannya saja untuk menghindari penyebaran COVID-19,” tegasnya.

Ketiga pabrik yang melanggar PPKM mendapatkan tindak pidana ringan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.5/2021, perubahan Perda No.13/2018, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. “Pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” katanya.

Lihat juga...