Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya Melayani Pekerja Esensial dan Kritikal

Penumpang KRL Commuterline menggunakan masker ganda dan berjalan di gerbang tiket elektronik Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (5/7/2021) - Foto Ant
JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai keberangkatan 12 – 20 Juli 2021.

“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021, tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Sabtu (10/7/2021).

Joni mengatakan, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Atau juga surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, atau minimal pejabat eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor. Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Joni menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. “Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujarnya.

Lihat juga...