Ombudsman: RS Kolaps Sebabkan Tingginya Angka Kematian Covid-19
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan keprihatinan terbesar dalam tata kelola penanganan pencegahan penyebaran transmisi Covid-19 gelombang ke dua selama penerapan PPKM Darurat, adalah tingginya angka kematian atau fatality rate.
Menurutnya, fatality rate tersebut karena kolapsnya pelayanan Rumah Sakit di Jakarta dan wilayah penyangga. Hal itu berdasarkan evaluasi Ombudsman Jakarta Raya terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jabodetabek.
“Banyak laporan ke Ombudsman Jakarta Raya yang meminta bantuan untuk mencari ruang isolasi dan ICU di seluruh rumah sakit, yang berada di wilayah pengawasan pelayanan publik kami,” papar Teguh, kepada Cendana News, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya lagi, pemerintah pusat seharusnya memandang pelayanan fasilitas kesehatan bagi pasien kritis, baik Covid-19 maupun non Covid-19 di Jabodetabek dalam perspektif kawasan aglomerasi, sebagaimana penapisan mobilitas penduduk.
“Wilayah penyangga Jakarta, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) merupakan penyumbang angka fatality rate utama bagi Provinsi Jawa Barat, dengan angka di atas 50 persen,” ungkap Teguh.
Menyikapi hal itu, selain langsung berkoordinasi dengan para Kadinkes dan pimpinan beberapa rumah sakit isolasi, Ombudsman melakukan penelusuran ketersediaan kamar isolasi dan ICU melalui aplikasi Sinarap 2.0 yang diperbaharui menjadi Sinarap 3.0, namun hasilnya nihil.
“Semua Rumah Sakit tersebut penuh, meskipun pada aplikasi dinyatakan kamar isolasi dan ICU masih tersedia, yang ada adalah antrean panjang pasien menunggu untuk mendapatkan kamar dan layanan,” kata Teguh.