Pelaku UKM Keluhkan Perpanjangan Kebijakan PPKM
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pemerintah menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Pada masa perpanjangan kali, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) tetap mengeluhkan kebijakan tersebut.
Salah satunya, Dian Kurniawati, pedagang ayam penyet khas Purworejo, Jawa Tengah mengaku mengalami penurunan omzet hingga 50 persen.
Terhitung sejak PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli-20 Juli 2021, kemudian diperpanjang lagi hingga 25 Juli. Kebijakan itu menurutnya, membuat pelaku usaha menjerit karena sepi pembeli.
“PPKM Darurat, pembeli nggak boleh makan di tempat itu berdampak sepi hingga omzet turun 50 persen.Awal PPKM kan warung juga harus tutup hampir seminggu,” ujar Dian, kepada Cendana News ditemui di warungnya di Jalan Pertengahan, Jakarta Timur, Selasa (27/7/2021).
Dikatakan dia, meskipun kini kebijakan PPKM Level 4 memperbolehkan masyarakat makan di tempat selama 20 menit dengan protokol kesehatan (prokes). Tapi tetap saja masih sepi pembeli belum ada peningkatan signifikan.
“Pembeli yang makan di tempat masih jarang, omzet ya tetap turun. Tapi mau gimana lagi kondisi ini dirasakan semua pedagang. Ya disyukurin saja, saya masih dibolehin jualan,” tukas Dian.
Apalagi saat ini bahan dasar dagangan naik drastis, seperti ayam per ekornya sudah Rp 30 ribu per ekor, dari sebelumnya Rp 28 ribu per ekor.
Cabai rawit merah juga kembali naik di kisaran Rp 50 ribu per kilo dan tomat bertengker di harga Rp 20 ribu per kilo. “Bahan dasar naik terus, sementara harga sepotong ayam penyet masih Rp 15 ribu. Mau dinaikin takut makin nggak ada yang beli,” ujar Dian.