Pelanggar Prokes di Surabaya Bakal Dibawa ke Pemakaman COVID-19

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi - Foto Ant
SURABAYA – Para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal diberi sanksi dibawa ke pemakaman COVID-19 yang ada di TPU Keputih, hingga Bermalam di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).

“Jadi, kalau nanti ada yang melanggar, akan dibawa ke makam Keputih, untuk melihat berapa banyak orang Surabaya yang sudah meninggal karena kelalaiannya, tidak menjalankan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Sabtu (3/7/2021).

Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya bersama tim gabungan dari TNI-Polri, bakal menggelar operasi Prokes, pada Sabtu (3/7/2021) malam. Operasi untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, juga untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jatim. “Jadi, sifatnya kami menindaklanjuti Inmendagri dan Keputusan Gubernur Jatim, terkait PPKM Darurat, yang mana di situ diperintahkan TNI-Polri dan Pemda untuk bergerak. Maka, hari ini yang diikhtiarkan adalah memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Wali Kota Eri.

Eri mengatakan, kalau sampai pukul 20.00 WIB masih ada orang yang duduk-duduk atau berada di tempat makan di restoran atau warung, dengan terpaksa Satgas COVID-19 akan mengambil tempat duduk tersebut. Karena memang selama PPKM Darurat dan sesuai dengan Inmendagrinya tidak diperbolehkan. “Kami ingin tunjukkan, bahwa ini yang terjadi di Kota Surabaya, sehingga paling tidak saya ingin menyentuh hati warga, jangan sampai dengan tidak menjaga prokes, lalu yang kena orang yang dicintainya,” ujarnya.

Lihat juga...