Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Prinsip Ekonomi Biru

JAKARTA – Menjaga kesehatan laut dari pencemaran sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama. Sebab, di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial, sehingga pemanfaatan ruang laut bisa sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

“Hal ini penting bagi Indonesia, mengingat ruang laut merupakan tempat penghidupan, sumber bahan pangan, aktualisasi budaya, dan penopang perekonomian bangsa, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, secara virtual di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, -Dok: CDN

Dikatakan, bahwa tata ruang laut, KKP juga diberi kewenangan melaksanakan urusan pemanfaatan ruang laut. Seperti kewenangan untuk menerbitkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk semua kegiatan berusaha yang sifatnya menetap di laut, sebelum perusahaan mengurus izin berusaha, baik di wilayah perairan maupun di wilayah yurisdiksi.

“Penataan ruang laut merupakan siklus berurutan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Perencanaan ini tidak saja mencakup permukaan atau kolom air saja, tetapi mencakup ruang 3 dimensi mulai dari permukaan, kolam air, hingga dasar laut,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh penyelenggaraan penataan ruang laut adalah bagian tidak terpisahkan dari tiga program terobosan KKP pada periode 2021-2024, melalui tiga program prioritas pengembangan perikanan budi daya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan, dan pembangunan kampung-kampung perikanan budi daya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal.

Lihat juga...