Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja
JAKARTA — Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Permenaker No.16/2021 dengan penyesuaian pada kriteria penerima, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga Juni 2021, demikian penjelasan sejumlah ketentuan disiarkan via virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia. Rekening bank yang bisa menerima BSU hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN).
Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total Rp1 juta.
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJAMSOSTEK menyatakan penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data yang valid. Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja yang terbesar di Indonesia.
Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan tertib data melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” ujar Anggoro.