Pemerintah Lanjutkan Stimulus Listrik Triwulan III
JAKARTA – Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum pada triwulan III 2021 atau periode Juli-September 2021.
“Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait implementasi PPKM darurat, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan III 2021, dengan ketentuan sebagaimana diterapkan pada triwulan II 2021,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Rida menyebut, hal tersebut sebagai tindak lanjut hasil konferensi pers Menteri Keuangan pada 2 Juli 2021 mengenai aspek APBN terhadap implementasi pemberlakuan PPKM darurat.
Menurut Rida, Kementerian ESDM telah menginstruksikan PT PLN (Persero) melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan III 2021 tersebut.
Adapun rincian stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan III 2021 adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen;
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen; - Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai S-3/TM > 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai B-3/TM > 200 kVA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai I-4/TT 30.000 kVA ke atas);
dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL);
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai S-2/TR 900 VA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).
Rida melanjutkan total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan III 2021 mencapai Rp9,27 triliun, dengan pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,74 juta pelanggan.
Kebutuhan penambahan anggaran untuk perpanjangan stimulus ini mencapai Rp2,33 triliun dari alokasi semester I sebesar Rp6,94 triliun.
Rida juga menambahkan apabila terdapat pelanggan yang telah melakukan transaksi pembayaran rekening listrik atau pembelian token listrik pada awal Juli 2021, maka PLN akan memberikan restitusi.
Pelaksanaan restitusi bagi pelanggan reguler (pascabayar) berupa nilai diskon yang akan menjadi saldo pada bulan berikutnya.