Pemkot Pekalongan Lockdown 120 RT
“Sebanyak 120 RT tersebut berada di enam kelurahan yang masuk dalam zona merah COVID-19, yaitu Kauman, Noyontaansari, Banyurip, Medono, Bendan Kergon, dan Kelurahan Padukuhan Kraton,” kata Wali Kota Pekalongan, Afzan Arsland Djunaid, Sabtu (3/7/2021).
Adapun mengenai pembatasan yang akan dilakukan, selama masa PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021, ada beberapa, Seperti, penutupan mal, pusat perbelanjaan, tempat hiburan lokasi seni budaya, sarana olahraga, taman, dan rumah ibadah. “Adapun untuk kegiatan di pasar, toko kelontong, super market tetap diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan membatasi kapasitas maksimal 50 persen,” jelasnya.
“Demikian pula, kepada anggota satuan polisi pamong praja (satpol PP), juga perlu melakukan pendekatan humanis dan persuasif, tetapi tetap harus tegas. Hal ini tidak mudah tapi harus dijalankan demi memutus rantai penyebaran COVID-19,” tandasnya.
Dengan meningkatnya kasus COVID-19, masyarakat harus mau mentaati dan patuh terhadap kebijakan pemerintah. Serta mematuhi protokol kesehatan, agar daerah setempat bisa segera keluar dari zona merah. (Ant)