Pemkot Pekalongan Lockdown 120 RT

Wali Kota Pekalongan, Jateng Afzan Arslan Djunaid - Foto Ant
PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), memberlakukan lockdown di 120 Rukun Tetangga (RT) di daerahnya. Kebijakan tersebut dalam rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai Sabtu (3/7/2021).

“Sebanyak 120 RT tersebut berada di enam kelurahan yang masuk dalam zona merah COVID-19, yaitu Kauman, Noyontaansari, Banyurip, Medono, Bendan Kergon, dan Kelurahan Padukuhan Kraton,” kata Wali Kota Pekalongan, Afzan Arsland Djunaid, Sabtu (3/7/2021).

Adapun mengenai pembatasan yang akan dilakukan, selama masa PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021, ada beberapa, Seperti, penutupan mal, pusat perbelanjaan, tempat hiburan lokasi seni budaya, sarana olahraga, taman, dan rumah ibadah. “Adapun untuk kegiatan di pasar, toko kelontong, super market tetap diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan membatasi kapasitas maksimal 50 persen,” jelasnya.

Penerapan beberapa aturan PPKM darurat, diakui hal yang tidak mudah untuk dilakukan. Sehingga dibutuhkan pendekatan yang humanis dan persuasif, kepada masyarakat. Namun tetap dengan sikap tegas. Polres Pekalongan Kota dan Kodim 0710/Pekalongan, sudah menginstruksikan anggotanya agar dalam penegakan PPKM darurat bersikap humanis dan persuasif.

“Demikian pula, kepada anggota satuan polisi pamong praja (satpol PP), juga perlu melakukan pendekatan humanis dan persuasif, tetapi tetap harus tegas. Hal ini tidak mudah tapi harus dijalankan demi memutus rantai penyebaran COVID-19,” tandasnya.

Dengan meningkatnya kasus COVID-19, masyarakat harus mau mentaati dan patuh terhadap kebijakan pemerintah. Serta mematuhi protokol kesehatan, agar daerah setempat bisa segera keluar dari zona merah. (Ant)

Lihat juga...