Penahanan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Diperpanjang
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan SRP untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Robin diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti.
KPK pada 22 April 2021 telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Robin, Maskur Husain selaku adovokat, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.
Syahrial didakwa menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Dalam surat dakwaan disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti Syahrial di Tanjungbalai. Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Syahrial dalam pilkada tersebut.
Setelah Syahrial setuju, Azis lalu meminta Robin yang merupakan penyidik KPK untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Robin kepada Syahrial.