Penjualan Hewan Kurban di Cianjur Terdampak PPKM Darurat
CIANJUR — Pedagang hewan kurban di Cianjur, Jawa Barat, mengalami penurunan penjualan hingga 50 persen dibandingkan hari raya kurban tahun lalu.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat membuat pedagang kesulitan untuk mengirimkan pesanan yang akhirnya dibatalkan.
Pedagang sekaligus pembudidaya kambing di Kecamatan Cibeber, Cianjur, Cecep HD saat dihubungi Kamis, mengatakan saat hari raya kurban pada awal pandemi tahun lalu, dia masih bisa menjual kambing hingga 80 ekor yang dikirim ke pemesan di Jakarta, di mana hewan kurban ditawarkan secara online.
“Sejak awal bermain di budidaya kambing, saya menawarkan secara online, tahun lalu pesanan untuk ke Jakarta, lima hari menjelang hari raya sudah mencapai 80 ekor, namun tahun ini lima hari menjelang baru 40 ekor dan banyak yang membatalkan pesanan,” katanya.
Mantan jurnalis televisi swasta nasional itu, mengatakan selama penerapan PPKM Darurat, pihaknya mengalami berbagai kendala untuk mengantarkan pesanan karena banyak penyekatan dan penutupan jalan mulai dari Bogor hingga Jakarta, ditambah banyak panitia kurban meniadakan penyembelihan.
Sehingga tingkat penjualan kambing yang dibanderol mulai dari Rp2.600.000 per ekor untuk ukuran biasa dan Rp9.000.000 per ekor untuk ukuran super, mengalami penurunan. Bahkan ungkap dia, banyak pedagang kambing kurban yang belum menjual sama sekali meski menjelang hari raya tinggal 5 hari.
“Untuk meningkatkan penjualan, tidak sedikit pedagang yang membanting harga mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta, dengan harapan hewan kurban laku terjual. Selama PPKM Darurat ini, sudah jelas membuat penjualan hanya bisa dilakukan secara online,” katanya.