Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Miliki Berkas Vaksin

Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat - Foto Ant

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ), yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, memiliki bukti telah melakukan vaksin.

Hal itu diberlakukan, seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan Senin (5/7/2021). Calon penumpang KA, wajib melampirkan bukti vaksin, baik dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lainnya, yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

“Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Eva, MInggu (4/7/2021).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, juga membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, mulai 3 Juli 2021. Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi calon penumpang yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di stasiun, kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan. Persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun, berusia 18 tahun atau lebih, belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KAJJ yang berlaku, memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA, calon Penumpang dalam kondisi sehat “Pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku,” kata Eva.

Lihat juga...