PGRI Jateng: Usulan Guru PPPK tidak Direspons Secara Utuh Pemda
Editor: Makmun Hidayat
Selain itu juga ada persoalan mendasar, bahwa pembukaan lowongan 1 juta guru melalui skema PPPK tersebut, untuk mengatasi persoalan honorer, namun ternyata guru honorer terkendala juga, karena mereka hanya bisa mendaftar di sekolah masing-masing.
“Masalahnya, banyak daerah yang mengajukan kebutuhan tidak sesuai atau kurang dibanding dengan jumlah guru honorer yang ada, atau sekolah itu ada guru honorer namun tidak mengajukan,” jelasnya.
Akibatnya, mereka tidak bisa ikut seleksi PPPK sebagai guru honorer, namun sebagai peserta umum. Hal tersebut tentu merugikan, karena dengan mendaftar sebagai guru honorer dalam PPPk, mereka bisa mendapatkan tambahan nilai.
Tercatat, guru Honorer THK-II akan diberikan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Syaratnya yakni peserta terdaftar di database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan Data Dapodik).
“Jadi penghargaan yang diberikan kepada guru honorer, dalam keikutsertaan mereka pada seleksi PPPK, tidak didapatkan karena daerah atau sekolah yang bersangkutan tidak mengajukan. Ini tentu sangat disayangkan,” tegas Muhdi.
Sekali lagi, pihaknya berharap pemerintah segera membuka kembali pendaftaran guru PPPK, untuk menutup kekurangan dari 1 juta guru yang dibutuhkan. “Tentu saja juga dilakukan perbaikan, dari sistem hingga komunikasi antar kementerian, termasuk komunikasi dengan pemerintah daerah, sehingga persoalan yang terjadi pada saat ini, tidak terulang,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, memaparkan, sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021, peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ada empat golongan yakni, guru Tenaga Honorer Kategori (THK) II atau guru eks tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).