Pilkades 18 Desa di Pariaman Ditunda
PARIAMAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatra Barat, menunda pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 18 desa dari September menjadi Desember 2021, karena menunggu perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa di daerah itu.
“Perda tersebut telah diajukan ke DPRD Pariaman, sekarang menunggu pembahasan. Kalau sudah selesai, maka pemungutan suara paling lambat dilaksanakan pada Desember 2021,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Kota Pariaman, Adi Junaidi, di Pariaman, Senin (26/7/2021).
Ia mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2016 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Permendagri tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, yaitu Nomor 65 tahun 2017 dan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Berdasarkan rekomendasi dari pemerintah provinsi, perda pilkades di Pariaman harus mengikuti Permendagri itu (Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa),” katanya.
Ia menyampaikan, tidak banyak yang harus diubah pada Perda Nomor 6 Tahun 2016 yang diusulkan ke DPRD Kota Pariaman tersebut, sehingga menurutnya pembahasannya tidak lama.
“Karena itu, kami berharap DPRD Pariaman dapat mendahulukan pembahasan perda ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tersebut lebih fokus pada pelaksanaan pilkades selama pandemi Covid-19, sehingga karena kondisi masih pandemi, pihaknya menyesuaikan perda dengan Permendagri itu.
Jika pada peraturan sebelumnya tidak ada sub panitia kecamatan pilkades, namun sekarang dibentuk sub panitia yang melibatkan Satgas Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.