PLTP Sorik Marapi Unit 2 di Sumut Mulai Beroperasi
JAKARTA – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi Unit 2 berkapasitas 45 MW, resmi memulai operasi komersial setelah menyelesaikan tes unit rated capacity (URC). Pembangkit yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, ini menyelesaikan pembangunan proyek hingga siap beroperasi dalam waktu sekitar 18 bulan.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sebagai pengembang PLTP, yang telah menunjukkan itikad baik memperbaiki kinerja serta upayanya untuk tetap memastikan pelaksanaan pembangunan pembangkit memenuhi target COD (operasi), yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RUPTL”, ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, saat inaugurasi PLTP Sorik Marapi Unit 2 secara virtual, Rabu (28/7/2021), seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis.
PLTP Unit 1 juga berkapasitas 45 MW telah beroperasi komersial pada Oktober 2019.
Pandemi Covid-19 telah memengaruhi mobilisasi serta durasi pelaksanaan berbagai kegiatan di lapangan, sehingga commercial operation date (COD) PLTP Sorik Merapi Unit 2 ini mengalami keterlambatan dari target semula yang direncanakan pada Desember 2020.
Keterlambatan juga terjadi karena penghentian oleh Kementerian ESDM sebagai konsekuensi dari kejadian fatality yang tidak diharapkan terjadi.
“Tentu saja dalam pelaksanaan kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh PT SMGP, harus tetap memperhatikan aspek-aspek yang terkait pemenuhan kewajiban sebagai pemegang IPB, antara lain aspek keselamatan dan kesehatan kerja, lindungan lingkungan (K3LL) dan tetap memenuhi kaidah keteknikan yang baik atau good and engineering practice,” ujar Dadan.