Polda NTT Tangani Kasus 13 Pekerja Pub di Bawah Umur
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Kepolisian Daerah (Polda) NTT) melakukan pemeriksaan terhadap 13 anak yang bekerja di pub di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, di selter Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK) Maumere.
“Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik yang memiliki sertifikasi Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit IV Renakta) Ditreskrimun Polda NTT, Kompol. Moh. Mukhson, saat ditemui di Kantor TruK Maumere, Jumat (2/7/2021).
Mukhson mengatakan, pemeriksa berasal dari penyidik PPA dari Polwan. Pemeriksaan dilakukan di kantor TRuK sesuai keinginan dari anak-anak yang menjadi korban.
Dia mengakui, sebenarnya anak-anak tersebut rencananya akan dibawa ke Kupang. Namun karena ada penolakan dari anak-anak, sehingga penyidik Polda NTT yang datang dari Kupang.
“Pelaku yang mempekerjakan anak-anak di pub akan disangkakan dengan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak dan ketenagakerjaan. Nanti dalam perjalanan kita akan lihat hasil pemeriksaannya,” ungkapnya.
Menurut Mukhson, pelaku belum dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebab penyidik yang sudah menggelar perkara masih ada unsur yang belum terpenuhi.
Pihaknya tidak ingin mengambil risiko, sehingga sementara menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dan ketenagakerjaan serta akan melihat perkembangan ke depannya.