Polisi Ungkap Kasus Puluhan Kilogram Ganja di Bekasi

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota merilis hasil pengungkapan kasus 36 kilogram lebih narkotika jenis ganja, hasil pembongkaran dari dua lokasi berbeda, di wilayah Bekasi Utara dan Jatisampurna.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, mengungkapkan puluhan kilogram ganja berdasarkan pengembangan pertama pada 24 juni 2021 di daerah Babelan berawal dari ungkapan 8 gram, 1 paket, kemudian diperiksa tersangka dan dikembangkan mendapatkan satu kilogram ganja.

“Selanjutnya dari tersangka ini dikembangkan lagi, sehingga didapatkan 25 kg paket ganja, jadi totalnya ada empat tersangka,” ujar Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, kepada media, Jumat (2/7/2021).

Penyitaan barang haram itu merupakan hasil terbesar yang berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota sejak beberapa tahun terakhir.

Di wilayah hukum Polsek Jatisampurna, petugas menyita barang bukti 10 bungkus plastik hitam dilakban warna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja, di dalam plastik hitam dengan berat 10 kilogram, 1 unit handpone Nokia warna Hitam dan 1 unit handpone dari tersangka RA (25).

Sedangkan di wilayah hukum Polsek Bekasi Utara, petugas menyita barang bukti 1 buah masker berwarna putih biru, bungkus yang berisikan narkotika golongan 1 jenis Tanaman Ganja berat bruto lebih kurang 8,86 gram, 1 buah tas Levis warna biru berisian Narkotika jenis Ganja seberat 1 Kg , 1 buah karung warna hijau muda yang di dalamnnya berisikan paket besar ganja kering yang terbungkus lakban warna coklat sebanyak 25 paket seberat 25 Kg, 1 buah timbangan dan 4 buah handphone dari 4 tersangka AG (21), S (38), RBP (30), dan I (28).

Lihat juga...