PPKM Darurat di Sektor Industri Harus Diperketat

JAKARTA  – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor industri diperketat.

Permintaan tersebut berdasarkan pengamatan di beberapa wilayah khususnya area sektor industri mengalami peningkatan intensitas cahaya malam hari yang menjadi indikator meningkatnya mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.

“Perlu diwaspadai, di Karawang sudah muncul klaster Covid-19 dari kawasan industri. Saya minta pengetatan dan tidak memberikan celah untuk pelanggaran yang tidak sesuai aturan berlaku,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu menuturkan berdasarkan penemuan di lapangan, terjadi pelanggaran adanya pabrik di sektor esensial yang mengaktifkan shift malam sehingga jumlah karyawan masuk dalam 24 jam tetap 100 persen. Hal itu menyebabkan indeks cahaya malam di kota/kabupaten yang memiliki aktivitas meningkat signifikan.

Oleh karena itu, Luhut meminta Kementerian Perindustrian agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan di lapangan serta mengevaluasi penerbitan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

“Saya juga meminta kepada kepolisian agar mengawasi implementasi ini dengan mengacu pada panduan umum dan sektor yang masuk di sektor kritikal dan esensial sesuai pada Instruksi Mendagri,” imbuhnya.

Arahan tersebut diberikan karena masih ada temuan di lapangan bahwa banyak perusahaan yang mengubah IOMKI mereka dari sektor esensial menjadi kritikal supaya mendapatkan akses 100 persen WFO (bekerja dari kantor/perusahaan). Padahal bidang usaha mereka bukanlah termasuk dalam sektor kritikal.

Lihat juga...