PPKM Darurat, Korlantas Polri Perluas Penyekatan Hingga Menjadi 1.038 Titik

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono (tengah) meninjau pos-pos penyekatan di daerah Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021) - Foto Dok Ant
JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memperluas area pembatasan mobilitas masyarakat, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, dengan menambah jumlah posko penyekatan di 1.038 titik. Titik penyekatan tersebut tersebar dari Lampung, Jawa hingga Bali.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono menjelaskan, alasan penambahan titik penyekatan agar kepolisian bisa mengoptimalkan pembatasan pergerakan masyarakat. Terlebih pada masa PPKM darurat bersamaan dengan perayaan Idul Adha 2021. “Hari ini titik penyekatan bertambah lagi menjadi 1.038 titik. Penambahan ini untuk lebih membatasi karena hanya sektor esensial dan kritikal saja yang bergerak selama PPKM darurat,” kata Irjen Istiono, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksawan menjelaskan, sebanyak 1.038 titik penyekatan PPKM darurat dipersiapkan menjelang Iduladha 1442 Hijriah. Dengan rincian, 86 lokasi penyekatan berada di jalan tol, tujuh lokasi penyekatan di pelabuhan, dan 945 lokasi penyekatan di jalan non-tol.

Wilayah paling banyak penyekatan berada di Jawa Barat, dengan 353 titik penyekatan, terdiri dari 21 titik di jalan tol, dan 332 titik di jalan non-tol. Selanjutnya di wilayah Jawa Tengah ada 271 titik penyekatan dan Jawa Timur 209 titik penyekatan. “Banten menjadi provinsi dengan titik penyekatan paling sedikit kali ini, hanya ada 20 titik penyekatan,” katanya.

Polri masih akan memberlakukan penyekatan mobilitas masyarakat lebih ketat pada saat Hari Raya Iduladha 2021 untuk mencegah transmisi COVID-19. Penyekatan itu dilakukan untuk mencegah meningkatnya mobiltas masyarakat pada saat laju pertumbuhan kasus COVID-19 masih cukup tinggi. Oleh karena itu, masyarakat diminta memahami ketentuan yang berlaku saat PPKM darurat. Selain kepentingan sektor esensial dan kritikal, diharapkan masyarakat tidak melakukan aktivitas apabila tidak mendesak. (Ant)

Lihat juga...