PPKM Darurat, Menaker Minta Pekerja Komorbid dan Bumil WFH

Pertama, Apindo tidak mempersoalkan jika terjadi pengurangan 50 pada staf produksi/pabrik dan 10 persen untuk staf office atau pelayanan administrasi perkantoran sebagaimana instruksi yang dikeluarkan Mendagri Nomor 18 Tahun 2021.

Ia menekankan hal tersebut untuk mencegah kebingungan pelaku usaha yang berada di lapangan karena munculnya tafsir atas instruksi tersebut bahwa yang dimaksud 50 persen itu produksinya, bukan staf produksinya.

“Karena kalau produksinya yang berkurang 50 persen, kalau berkurang sampai segitu, maka tidak berjalan sama sekali, semua pabrik bisa gulung tikar karena industri garmen, industri sepatu yang padat karya itu prosesnya ban berjalan. Jadi tidak mungkin (produksi dikurangi sampai 50 persen), dan itu sudah diketahui oleh pemerintah,” kata Harijanto.

Kedua, karena ekspor padat karya masih diizinkan sejak awal, maka para industri ekspor ini sudah membuat komitmen delivery kepada pihak pembeli di luar negeri yang keadaannya sudah normal, seperti Amerika, China, dan Eropa.

“Jadi delivery itu harus tetap berjalan,” kata Harijanto lagi. (Ant)

Lihat juga...