PPKM Darurat, Menaker Paparkan Sejumlah Opsi bagi Perusahaan
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan beberapa opsi bagi perusahaan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya yang berada di sektor esensial termasuk untuk memperketat waktu kerja.
“Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Menaker menjelaskan pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri No.15 Tahun 2021.
Melalui Inmendagri tersebut, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen. Meski begitu, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.
Menurut dia sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi.
Beberapa opsi itu seperti pekerja hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan, artinya 15 hari untuk bekerja dari kantor dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH), sebagaimana sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama,” katanya.
Opsi yang lain melakukan pekerjaan secara 2-1 atau 2 hari kerja dan 1 hari libur, dengan opsi itu maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.