PPKM Darurat, Penjagaan Pos Gerbang Desa Perlu Ditingkatkan
JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, meminta kepala desa dan relawan desa lawan COVID-19 meningkatkan penjagaan pos gerbang desa di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali 3-20 Juli 2021.
“Era PPKM Darurat ini, saya imbau para Kepala Desa dan Relawan Desa Lawan COVID-19 untuk lebih aktifkan Pos Gerbang Desa,” kata Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengharapkan pos jaga itu terpantau selama 24 jam agar arus keluar masuk warga terdata, khususnya perantau yang kembali ke desa dan tamu.
Dalam pendataan itu, lanjut dia, diharapkan juga disertai statusnya, baik sebagai orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).
Namun, ia mengimbau, sebaiknya warga desa membatasi atau jika memungkinkan melarang dulu orang luar desa untuk masuk dalam wilayah desa.
“Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang sedang mengganas saat ini,” kata Gus Menteri, demikian ia biasa disapa.
Selain itu, lanjut dia, ruang isolasi desa juga sebaiknya diaktifkan kembali. Ruang isolasi ini ditujukan kepada warga desa yang ingin kembali masuk setelah keluar wilayah desa. Apalagi bepergian ke daerah yang termasuk zona merah.
“Alhamdulillah dari regulasi yang kita buat, terbentuklah ribuan desa yang membentuk relawan desa lawan COVID-19,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini
Gus Menteri juga mengatakan, diterjunkannya relawan desa lawan COVID-19 dalam melakukan berbagai penanganan dan pencegahan penularan COVID-19 di desa diharapkan dapat menekan angka penyebaran kasus. Varian baru COVID-19 belakangan ini berdampak pada peningkatan angka penularan.