PPKM di Kampung dan Jalan Kecil Tak Sebagus di Jalan Protokol
JAKARTA – Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kampung-kampung atau jalan-jalan kecil (gang) di Ibu Kota, tidak sebagus penerapan yang terjadi di jalan protokol.
Di jalan protokol, penerapan PPKM-nya lebih bagus, terlihat dari jumlah kendaraan bermotor yang melintas di Ibu Kota berkurang sekitar 50 persen, dibandingkan dengan hari-hari biasa. “Saya melihat sendiri secara langsung di beberapa kampung masih banyak yang berkerumun atau mengobrol sesama warga, bahkan banyak yang tidak menggunakan masker,” kata Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/ Jayakarta, Mayor Jenderal TNI Mulyo Aji, dalam rapat evaluasi PPKM Darurat di Silang Monas Jakarta Pusat, Minggu (18/7/2021).
Untuk itu, rapat evaluasi PPKM Darurat diperlukan untuk melihat sejauh mana, upaya yang telah dilaksanakan oleh TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah, dalam dua pekan terakhir. Terutama dalam upaya menekan laju kenaikan angka positif COVID-19.
Pangdam Jaya menyebut, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) artinya, aturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat terutama terkait potensi kerumunan. Upaya membatasi mobilitas warga, adalah upaya kemanusiaan. Karena upaya itu untuk membendung laju penularan virus corona atau SARS-COV-2 terhadap manusia. Karena itu, Kodam Jaya/ Jayakarta mengajak masyarakat, bersama-sama mendukung dan menjalankan upaya pemerintah menerapkan PPKM Darurat.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan, PPKM Darurat bukan berarti melarang masyarakat berjualan. Tetapi lebih kepada mengatur kegiatan masyarakat, sehingga bisa menekan laju penularan COVID-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, bantuan sosial yang berasal dari anggaran milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat kepada masyarakat mulai Senin (19/7/2021). (Ant)