PPKM Level 4 Disebut-Sebut Tak Seketat PPKM Darurat
PURWAKARTA – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Purwakarta, disebut-sebut tidak akan seketat penerapan PPKM Darurat.
“Purwakarta tentunya akan menerapkan PPKM Level 4. Pemberlakuan ini tidak akan seketat seperti pada penerapan PPKM Darurat yang telah berakhir pada 20 Juli lalu,” kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kamis (22/7/2021).
Saat ini, kasus COVID-19 di Purwakarta sudah menunjukkan tren positif, dengan menurunnya kasus positif. Namun diakui, angka kematian masih terbilang cukup tinggi. Kendati demikian, pelaksanaan PPKM Level 4, akan ada pelonggaran aturan, tidak seperti pada penerapan PPKM Darurat.
Sesuai dengan Irmendagri No.20, pada PPKM Level 4 tersebut, para pelaku usaha diberikan jam tutup yang lebih panjang, Sebelumnya usaha diharuskan tutup pada pukul 20.00 WIB. Namun, untuk PPKM Level 4, waktu tutup sampai pukul 21.00 WIB. “Kemudian sesuai dengan Irmendagri itu, untuk usaha warung kecil rumah makan itu bisa take away sampai jam 21.00 WIB, penyekatan di Jalan Sudirman kita perpendek dari mulai jam 8 malam sampai jam 12 malam sudah kita kurangi 2 jam,” katanya.
Dengan adanya penerapan PPKM Level 4, bupati meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan, serta meminta agar masyarakat bisa memahami kondisi tersebut. (Ant)