Refocusing Danais untuk Penanganan COVID-19 di DIY Diminta Dipercepat

Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Huda Tri Yudiana - Foto Ant
YOGYAKARTA – Pemerintah DIY, diminta mempercepat agenda refocusing atau perubahan alokasi dari penggunaan Dana Keistimewaan (danais), untuk penanganan COVID-19 di provinsi tersebut. Desakan tersebut disampaikan, karena semua regulasi yang mendasarinya disebut-sebut sudah lengkap.

“Kami minta agar segera dilakukan ‘refocusing’ atau perubahan alokasi dana keistimewaan karena semua regulasinya sudah lengkap,” kata Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Huda Tri Yudiana, Senin (26/7/2021).

Menurut Huda, realokasi danais semestinya bisa dipercepat, mengingat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/202 sudah terbit. Peraturan itu menyebut, danais bisa digunakan untuk penanganan COVID-19.

Perubahan anggaran itu, sangat mudah dilakikan karena tinggal dilaporkan kepada Kementerian Keuangan dan Bappenas. “Mestinya sekarang pemda gerak cepat, untuk alokasi anggaran tersebut karena potensi danais cukup besar,” katanya.

Bantuan yang bersumber dari danais, bisa disalurkan melalui kelurahan, sehingga prosesnya diharapkan lebih cepat. “Kecepatan dan ketepatan saat ini sangat penting. Salah satu cara tercepat adalah melalui kalurahan,” tambah Huda.

Saat menyampaikan sapa aruh dan maklumat rakyat bertajuk “Yogya Satu, Bangkit Bersama” di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (21/7/2021), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berjanji segera melakukan realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Keistimewaan (Danais), untuk dana bantuan masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Sultan menjelaskan, realokasi anggaran itu bukan hanya untuk dana bantuan kelompok-kelompok sosial, melainkan juga untuk memenuhi kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan, seperti APD hingga pembelian peti jenazah. (Ant)

Lihat juga...