RSUD Goeteng Disiapkan sebagai RS Khusus Tangani Pasien Covid-19
PURBALINGGA — Meningkatnya kasus positif Covid-19, dengan penambahan jumlah pasien yang membutuhkan perawatan cukup signifikan, membuat Kabupaten Purbalingga harus menyiapkan rumah sakit tambahan.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, memutuskan untuk menyiapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goeteng Taroenadibrata sebagai RS khusus yang menangani Covid-19.
Bupati yang biasa disapa Tiwi ini mengungkapkan, saat ini Bed Occupancy Rate (BOR) pada beberapa rumah sakit di Purbalingga terus mengalami peningkatan. Sehingga dibutuhkan solusi cepat, supaya semua pasien Covid-19 tetap bisa ditangani.
“Lonjakan kasus positif Covid-19 terus terjadi, maka sebelum sampai rumah sakit penuh semua, harus disiapkan solusi untuk mengatasi adanya peningkatan pasien. Sehingga saya meminta agar RSUD Goeteng Taroenadibrata mulai disiapkan menjadi rumah sakit khusus serta rujukan pasien Covid-19,” katanya, Senin (19/7/2021).
Sebagai langkah awal, lanjutnya, pasien non Covid-19 yang saat ini berada di RSUD Goeteng Taroenadibrata akan diapindah ke rumah sakit lain, seperti RSUD Panti Nugroho atau RS swasta yang ada di Purbalingga.
Sementara terkait, persiapan tenaga kesehatan, termasuk sarana dan prasarana, ditargetkan pada akhir bulan Juli ini semuanya sudah siap. Sehingga pada awal Agustus nanti, RSUD Goeteng Taroenadibrata sudah bisa difungsikan menjadi RS rujukan khusus pasien Covid-19.
“Semua persiapan harus dilakukan secara cepat, sehingga bulan Agustus nanti, kita sudah memiliki RS darurat atau RS khusus rujukan pasien Covid-19,” tegasnya.
Sementara itu, disinggung terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat apakah akan diperpanjang atau tidak, Tiwi mengaku hingga hari ini, Senin (19/7/2021) belum ada pemberitahuan ataupun perintah dari pemerintah pusat untuk dilakukan perpanjangan. Namun, lanjutnya, pihaknya tetap menyiapkan berbagai persiapan jika PPKM darurat diperpanjang. Antara lain dengan mempersiapkan skenario pemberian Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga tidak mampu, jika nanti PPKM darurat diperpanjang.