Sejumlah Truk Dump Masuk Jalur Kota Kudus, Ditilang
KUDUS – Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menilang sejumlah truk dump berukuran besar yang nekat melintasi jalur kota, karena melanggar kelas jalan dan berpotensi menimbulkan ketersendatan arus lalu lintas.
“Selama beberapa pekan terakhir, kami sudah menilang antara delapan hingga sembilan unit truk dump berukuran besar yang masuk ke jalur kota, yang jelas bukan kelas jalannya dilalui truk dump tersebut,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Putut Sri Kuncoro di Kudus, Jumat (2/7/2021).
Menurut dia, kelas Jalan Sunan Muria dan beberapa jalan lain yang sering dilalui truk dump dengan muatan mulai dari pasir hingga batu, merupakan kelas III dengan muatan sumbu terberat delapan ton, sedangkan truk yang melintas tonasenya melebihi kelas jalannya.
Seharusnya, kata dia, kendaraan tersebut tidak melalui jalur kota, melainkan jalan lain yang sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masing-masing pengusaha ,yang aktivitasnya menggunakan truk dump besar untuk pengangkutan berbagai material bangunan.
Dishub Kudus sudah melakukan sosialisasi bersama Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polres Kudus. Selain itu, imbauan agar tidak melanggar kelas jalan juga diberikan surat kepada masing-masing pengusahanya.
“Karena sudah ada upaya persuasif, ternyata di lapangan masih dijumpai truk yang melintas, akhirnya ditindak dengan melakukan penilangan,” ujarnya.
Selama beberapa pekan terakhir, tercatat antara 8-9 truk dump yang ditilang. Pelanggaran diperkirakan juga bisa bertambah karena petugas memang tidak bisa mengawasinya selama 24 jam.
Untuk truk dump dari arah Jepara, sebetulnya bisa melalui jalur lingkar. Sementara dari arah Semarang bisa melalui Jalan H.M. Subchan Z.E. menuju Jalan K.H.R. Asnawi, sehingga tidak terlalu mengganggu arus lalu lintas di perkotaan.