Selama PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Pesawat Hanya 70 Persen
JAKARTA – Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah, dilakukan pembatasan kapasitas angkut moda transportasi udara hanya menjadi 70 persen.
Hal itu untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan. “Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu (4/7/2021).
Kemudian, pada moda transportasi darat yakni bus dan penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen diturunkan menjadi 50 persen. Pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.
Selain itu, pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen, untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL, juga tetap sama sebesar 50 persen. “Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 sampai dengan 21.00 WIB,” rinci Adita.
Dalam melaksanakan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) serta pelaksanaan SE itu, akan dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19 di simpul-simpul transportasi. Seperti di terminal dan stasiun KA (khusus wilayah atau kawasan aglomerasi).
Pelaksanaan pengawasan secara random, dilakukan Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI dan Polri, Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dalam melakukan pengetatan di perbatasan antar wilayah atau kawasan aglomerasi. Dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan.