Syarat Penyeberangan Jawa-Bali Diperketat ASDP

Ilustrasi. KMP Belida milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) - Foto Ant

JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), memberlakukan pengetatan syarat penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, pada periode libur Iduladha, yang bersamaan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat diimbau agar menunda perjalanan. “Kami berharap masyarakat untuk menunda perjalanan pada libur Iduladha ini. Kalaupun ada kebutuhan yang mendesak untuk melakukan perjalanan, mohon agar tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan mematuhi aturan syarat perjalanan yang ditetapkan. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif RT PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam dan STRP atau Surat Keterangan Perjalanan,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, Senin (19/7/2021)

Masyarakat diminta memastikan keberadaan syarat perjalanan tersebut, sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. “Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy,” kata Shelvy.

Shelvy mengatakan, Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah. Termasuk pengguna jasa penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama periode libur Iduladha.

Dalam Surat Edaran No.SE 51/2021, tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No.SE 43/2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa Pandemi COVID-19 telah diatur bahwa mulai 18 sampai 25 Juli 2021, pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali adalah, pengguna jasa dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Lihat juga...