Syarat Penyeberangan Jawa-Bali Diperketat ASDP
Kemudian, pengguna jasa dengan keperluan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Pengecualian syarat perjalanan kartu vaksinasi hanya berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 maksimal lima orang.
“Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.
ASDP memastikan, mekanisme penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilakukan secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat di kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal. Wajib penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer.
ASDP secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. Khusus lintasan Ketapang – Gilimanuk pada periode 14 sampai 20 Juli 2021, khusus pelayanan Penumpang Pejalan Kaki (Dewasa, Anak, dan Bayi) dan kendaraan angkutan penumpang (Golongan I,II,III,IVA, VA, dan VIA) hanya diperbolehkan menyeberang pada Pukul O6.00 sampai dengan 19.00 WIB dari Pelabuhan Ketapang. Dan pukul 07.00 sampai dengan 20.00 WITA dari Pelabuhan Gilimanuk. (Ant)