Tak Bawa Surat Lengkap, 106 Kendaraan dari Depok Diputar Balik di Jakarta Selatan
Sejumlah pengendara roda dua melewati petugas di Lenteng Agung Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021) - Foto Ant
JAKARTA – Petugas gabungan yang berada di Pos Penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, meminta memutar balik sebanyak 106 kendaraan kembali ke arah Depok. Para pengemudi diminta tidak melanjutkan perjalanan menuju Jakarta, karena tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Perwira Unit Tindak Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan, Ipda TB Listyono mengatakan, petugas melakukan tindakan tersebut, karena pengendara tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat perjalanan dinas dari kantor. “Dari pagi kita temukan beberapa kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan seperti STRP dan surat keterangan perjalanan dinas. Sehingga kita putar balik ke arah Depok,” kata Listyono, Kamis (22/7/2021).
Sejak pagi hingga sore hari, dari 106 kendaraan yang diputar balik ke arah Depok, 45 diantaranya adalah kendaraan roda empat dan 61 lainnya adalah kendaraan roda dua. “Mereka ini banyak yang mengatakan lupa tidak membawa syaratnya, jadi kami imbau agar pada hari berikutnya tidak melakukan hal serupa,” ujarnya.
Di pos penyekatan tersebut, ada 74 petugas gabungan yang berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub), Pemadam Kebakaran (Damkar), dan gabungan TNI-POLRI. Dalam beberapa hari ke depan, tidak akan ada penambahan personel, karena kondisi di lokasi tidak separah seperti awal PPKM Darurat. Petugas akan menindak tegas semua pengendara, yang tidak mengindahkan aturan perjalanan di masa PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 25 Juli mendatang.
“Petugas akan melakukan penyekatan scara ketat, dengan tetap menggunakan dua syarat sebelumnya, yakni surat tanda registrasi pekerja atau surat dinas dari perusahaan, yang tidak membawanya kita putar balikkan,” ujar Listyono.